Pengawasan kegiatan bank konvensional dan bank syariah diatur dalam Undang-Undang No 10 Tahun 1998 mengenai perbankan. Untuk bank konvensional, aktivitasnya diawasi oleh Dewan Komisaris. Sedangkan untuk bank syariah, pengawasannya melibatkan berbagai lembaga, seperti Dewan Syariah Nasional, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris Bank. 5. Asuransi syariah memiliki larangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah (hukum Islam). Dalam asuransi syariah, larangan-larangan ini ditetapkan untuk memastikan bahwa operasi dan produk asuransi mematuhi ajaran agama Islam. Berikut adalah beberapa larangan yang umumnya berlaku dalam asuransi syariah: 1. Larangan Riba (Bunga) Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Asuransi dalam Pasal 1 Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada
perusahaan Asuransi Syariah lain untuk mensosialisasikan asuransi syariah kepada masyarakat yang belum menggunakan asuransi syariah, guna memajukan asuransi syariah khususnya dan ekonomi Islam pada umumnya. Jakarta, Maret 2008 Yang mewawancarai, Yang diwawancarai, Ana Ihsana 1. Drs. Hasanuddin, M.Ag 2. Siti Hasanah, SAg
Bab 1 mengalami perubahan dalam bentuk pembaruan data terkait perkembangan asuransi syariah dalam skala global dan nasional. Bab 2 dan Bab 3 tidak mengalami perubahan karena tidak ada dampak perubahan ketentuan PSAK terhadap konsep dasar asuransi, serta sistem operasional asuransi syariah dan konvensional. Biaya akuisisi menunjuk pada biaya yang harus dibayarkan oleh pemegang polis untuk mendapatkan layanan sebagai nasabah Asuransi. Selain "biaya akuisisi", biaya yang sama biasanya disebut juga sebagai biaya penerbitan polis. Biaya penerbitan polis termasuk di dalamnya adalah biaya pembayaran fee agen Asuransi dan biaya operasional perusahaan
Asuransi merupakan produk keuangan yang akan memberikan uang sebagai pertanggungan jika nasabah mengalami risiko kehidupan. Banyaknya pertanyaan tentang asuransi cukup membantu calon nasabah yang masih bingung tentang asuransi. Saat ini produk asuransi semakin banyak, seperti: asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kepemilikan, asuransi kendaraan, asuransi bisnis, asuransi properti
yB0dT.
  • o56yubmzvv.pages.dev/340
  • o56yubmzvv.pages.dev/41
  • o56yubmzvv.pages.dev/290
  • o56yubmzvv.pages.dev/367
  • o56yubmzvv.pages.dev/349
  • o56yubmzvv.pages.dev/331
  • o56yubmzvv.pages.dev/33
  • o56yubmzvv.pages.dev/69
  • o56yubmzvv.pages.dev/6
  • pertanyaan tentang sistem operasional asuransi syariah