Dalamtausiyahnya, Ketua RKI Sekupang Russinta Yuliati menjelaskan bahwa harta hanyalah titipan Allah, harta tidak hanya berupa benda seperti halnya rumah, kendaraan, uang, dan lainnya, tetapi kesehatan dan keluarga juga merupakan harta. "Ibu-ibu, harta yang sesungguhnya adalah kesehatan dan keluarga yang shalih/shalihah," kata Yuli.
teman-teman apa kabar semuanya? Semoga sehat selalu ya. Sebelumnya saya ingin bertanya apakah yang temen-temen pikirkan saat mendengar kata titipan? Tentunya ketika kita mendengar kata titipan kita bisa menjelaskan bahwa titipan adalah suatu amanah yang diberikan yang mana akan dipertanggungjawabkan dan dikembalikan kepada pemiliknya teman-teman tau bahwasannya harta yang kita miliki juga adalah suatu titipan yang diberikan oleh Allah SWT? Jadi harta yang kita miliki merupakan suatu titipan yang diberikan Allah kepada kita oleh karena itu harta yang kita miliki akan dipertanggungjawabkan kelak sehingga dalam hal ini mau tidak mau kita harus mempertanggungjawabkan harta yang kita miliki digunakan untuk apa saja. Di masa sekarang kebanyakan orang berlomba-lomba mendapatkan harta yang berlimpah sehingga dengan harta yang berlimpah mereka dapat berfoya-foya dengan menunjukkan eksistensi mereka bahwa mereka merupakan suatu kaum yang berada kemudian dengan harta mereka bisa memenuhi hasrat dan keinginan mereka. Dalam hal ini banyak manusia yang tidak sadar bahwasannya harta yang mereka miliki hanya suatu titipan yang diberikan oleh Allah bagaimanakah konsep harta menurut pandangan islam? Berikut ini mari kita simak konsep harta menurut pandangan Merupakan Ujian dari AllahHarta dalam hal ini merupakan suatu ujian keimanan bagi seseorang sebagaimana firman Allah وَاعْلَمُوْٓا اَنَّمَآ اَمْوَالُكُمْ وَاَوْلَادُكُمْ فِتْنَةٌ ۙوَّاَنَّ اللّٰهَ عِنْدَهٗٓ اَجْرٌ عَظِيْمٌ”Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah ada pahala yang besar.”QS. Al-Anfal 28Dari ayat diatas dapat disimpulkan bahwa harta merupakan suatu ujian keimanan dalam hal ini ujian yang membuat manusia semakin dekat dengan Allah dan beriman kepada Allah atau justru malah sebaliknya, menjauhkan manusia dari keimanan dan ketaatannya kepada Allah Sebagai Bekal IbadahDalam hal ini seseorang dapat beribadah dengan harta yang dimiliki sebagaimana firman Allah اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah di jalan Allah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya amanah. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan hartanya di jalan Allah memperoleh pahala yang besar.”QS. Al-Hadid 7Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa dengan harta yang kita miliki dapat kita gunakan sebagai sarana beribadah kepada Allah SWT salah satunya dengan cara menunaikan zakat dan bersedekah pada ayat diatas disebutkan bahwa seseorang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah maka akan memperoleh pahala yang besar oleh karena itu hendaknya kita menggunakan harta kita di jalan yang benar dan diridhoi Allah teman-teman harta yang kita miliki hanya merupakan suatu titipan yang diberikan Allah yang mana bisa merupakan suatu ujian keimanan yang membuat kita semakin taat kepada Allah atau bahkan membuat kita semakin lalai. Selain merupakan suatu ujian keimanan harta juga merupakan sarana beribadah kepada Allah SWT sehingga dalam hal ini hendaklah kita menggunakan harta kita di jalan Allah sebagai bekal akhirat kita karena kita ketahui bersama bahwasannya dunia hanya tempat singgah sementara kita oleh karena itu yang harus kita kumpulkan yaitu bekal akhirat kita kelak karena investasi harta terbaik yaitu saat kita menginvestasikan harta kita sebagai bekal akhirat kita. Islam mengajarkan setiap muslim memahami bagaimana hakikat harta yang sebenarnya karena kekayaan harta bukanlah seberapa banyak harta yang kita kumpulkan, bukan pula seberapa banyak yang kita pakai dan juga kita belanjakan untuk diri kita yang mana dalam hal ini akan membuat kita semakin lalai dan bakhil terhadap harta yang kita miliki. Kekayaan harta yang sebenarnya merupakan harta yang kita belanjakan di jalan Allah, yang kita infakkan pada anak yatim maupun kaum miskin yang membutuhkan karena dengan ini dapat menjadi bekal kita di akhirat kita dapat menggunakan harta yang kita miliki dengan sebaik-baiknya di jalan Allah SWT dan dijaukan dari sifat bakhil yang mana terlalu mencintai harta sehingga kita lupa dengan hakikat harta yang sebenarnya dalam islam yang membuat kita lalai dan terlena dengan harta. Semoga teman-teman semua dilancarkan rezekinya dan memperoleh keberkahan atas rezekinya Aamiin…Terima kasih sudah membaca artikel saya semoga artikel saya dapat bermanfaat untuk teman-teman sekalian
2880Akan tetapi, di sisi lain harta benda itu pada hakikatnya merupakan titipan dari Allah SWT. Maka dari itu, seorang insan harus memanfaatkan harta bendanya sebagaimana diperintahkan Allah SWT. Ketika Nabi Muhammad saw tengah menderita sakit dan menjelang ajalnya, beliau hanya memiliki uang tujuh dinar.
harta benda arti barang kekayaan; artisumber kbbi3 Sinonimbanda, khazanah, emas perak, Kata-kata Terkaitberharta, harta, harta bawaan, harta beku, harta bersama, harta bersih, harta besar, harta binatok, harta carian, harta dapean, harta dunia, harta gembung, harta imaterial, harta karun, harta kawin, Kamus Lainnya Bookmark
Padahakikatnya, harta yang kita miliki bukanlah harta kita, tetapi itu semua adalah titipan dari Allah SWT. Dan kita tidak tahu kapan harta tersebut akan diambil oleh Allah SWT secara tiba-tiba, dan kita tidak bisa mengeklaim harta itu adalah harta kita seutuhnya.
Naskah khutbah Jumat berikut ini berpesan tentang kedudukan harta dalam Islam. Rasulullah dalam satu kesempatan mencela harta tapi di kesempatan lain memujinya. Hal ini menunjukkan, status kekayaan amatlah relatif, tidak hitam-putih. Relativitas tersebut mengacu setidaknya pada dua hal, yakni dari mana dan untuk apa harta itu. Para pendengar khutbah Jumat diajak untuk memperhatikan bahwa harta yang baik haruslah bersumber dari dan diperuntukkan untuk hal-hal yang halal. Teks khutbah Jumat kali berjudul "Khutbah Jumat Harta Terpuji dan Harta Tercela". Untuk mencetak naskah khutbah Jumat ini, silakan klik ikon print berwarna merah di atas atau bawah artikel ini pada tampilan dekstop. Semoga bermanfaat! Redaksi Khutbah I اَلْحَمْدُ للهِ الْمَوْجُوْدِ أَزَلًا وَأَبَدًا بِلَا مَكَانٍ، وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ الْأَتَمَّانِ الْأَكْمَلَانِ، عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَيِّدِ وَلَدِ عَدْنَانَ، وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ، أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، لَا نَبِيَّ بَعْدَهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَإِنِّي أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْقَدِيْرِ الْقَائِلِ فِيْ مُحْكَمِ كِتَابِهِ يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ الصف ١٠-١١ Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Dari atas mimbar khatib berwasiat kepada kita semua, terutama kepada diri khatib pribadi, untuk senantiasa berusaha meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan cara melaksanakan semua kewajiban dan menjauhkan diri dari seluruh yang diharamkan. Kaum Muslimin rahimakumullah, Dalam kesempatan khutbah pada siang hari ini, khatib akan menyampaikan khutbah dengan tema “Harta Terpuji dan Harta Tercela”. Hadirin, Dalam perbendaharaan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam, harta benda dicela sekaligus dipuji. Ini menunjukkan bahwa harta ada yang tercela dan ada yang terpuji. Di antara hadits yang mencela harta adalah hadits shahih riwayat Ibnu Hibban dan Imam Ahmad bin Hanbal dalam Musnadnya bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda لِكُلِّ أُمَّةٍ فِتْنَةٌ وَفِتْنَةُ أُمَّتِيَ الْمَالُ رَوَاهُ أَحْمَدُ وَابْنُ حِبَّان Maknanya “Setiap umat memiliki fitnah ujian dan cobaan, dan fitnah umatku adalah harta” HR Ahmad dan Ibnu Hibban. Di antara hadits yang memuji harta adalah hadits riwayat Imam Ahmad bin Hanbal dari sahabat Amr bin Ash bahwa Nabi bersabda نِعِمَّا بِالْمَالِ الصَّالِحِ لِلرَّجُلِ الصَّالِحِ رَوَاهُ أَحْمَدُ Maknanya “Sebaik-baik harta yang baik adalah harta yang dimiliki oleh orang yang shalih” HR Ahmad. Orang yang menggunakan harta juga terbagi menjadi dua. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda dalam hadits riwayat Imam Muslim إِنَّ هَذَا الْمَالَ خَضِرَةٌ حُلْوَةٌ، فَمَنْ أَخَذَهُ بِحَقِّهِ، وَوَضَعَهُ فِي حَقِّهِ، فَنِعْمَ الْمَعُونَةُ هُوَ، وَمَنْ أَخَذَهُ بِغَيْرِ حَقِّهِ، كَانَ كَالَّذِي يَأْكُلُ وَلَا يَشْبَعُ رَوَاهُ مُسْلِمٌ Maknanya “Sesungguhnya harta ini seperti tanaman yang indah nan hijau. Orang yang memperolehnya dengan cara yang benar dan menempatkannya pada jalan yang benar, maka harta itu akan menjadi penolongnya untuk taat dan memperoleh pahala. Dan barangsiapa memperolehnya dengan cara yang tidak benar, maka ia seperti orang yang makan dan tidak pernah merasa kenyang” HR Muslim Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Tiga hadits yang shahih di atas menjelaskan kepada kita tentang macam-macam harta serta macam-macam cara menggunakannya. Harta yang terpuji adalah harta yang dihasilkan oleh seseorang dengan cara yang tidak diharamkan, lalu dibelanjakan untuk jalan yang tidak dimurkai oleh Allah. Harta inilah yang akan menjadi penolong ni’ma al ma’unah karena harta itu akan membantu dan mengantarkan pemiliknya kepada kebaikan. Orang yang menggunakan hartanya untuk menafkahi istrinya, anak-anaknya, kedua orang tuanya atau kerabatnya yang lain dengan niat yang baik, yaitu niat mendekatkan diri kepada Allah tanpa terkotori oleh sifat riya’ atau berbangga diri al-fakhr, maka orang ini seakan telah bersedekah kepada fakir miskin. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda إِذَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى أَهْلِهِ يَحْتَسِبُهَا فَهُوَ لَهُ صَدَقَةٌ رَوَاهُ البُخَارِيُّ Maknanya “Jika seseorang menafkahkan hartanya untuk keluarganya dengan niat mengharap ridla dan pahala dari Allah, maka harta itu terhitung sedekah baginya” HR al-Bukhari. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam menyerupakan harta dengan tanaman yang hijau, terlihat indah oleh mata, dan orang yang melihatnya terpesona serta menginginkan untuk memilikinya. Seorang Mukmin yang mengambilnya dari tempat yang dihalalkan oleh Allah, lalu membelanjakannya pada jalur yang dihalalkan oleh Allah, maka harta tersebut menjadi penolongnya di akhirat. Karena Allah ta’ala menjadikan harta sebagai alat dan sarana untuk memperoleh pahala dan balasan baik di akhirat. Abu Bakr ash-Shiddiq pernah memiliki harta yang luar biasa berlimpah. Lalu beliau membelanjakannya untuk menegakkan dakwah Rasulullah dan membantu kaum Muslimin yang lemah yang ditindas orang-orang musyrik di Makkah sebelum hijrah. Beliau telah mendermakan jumlah yang sangat banyak dari hartanya tersebut. Dan ketika tiba saatnya Rasulullah mengajak untuk mendermakan harta untuk kemaslahatan ummat Islam, Abu Bakr mendermakan seluruh hartanya yang tersisa. Ini terjadi pada permulaan dakwah Islam di Makkah. Ternyata ketika itu tidak ada seorang sahabat pun yang melakukan seperti yang dilakukan oleh Abu Bakr kecuali Umar bin Khathab. Umar meneladani Abu Bakr dan mendermakan separuh harta yang dimilikinya untuk kepentingan dakwah Islamiyah. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Sedangkan harta yang tercela adalah yang diperoleh dengan cara yang haram. Cara-cara yang diharamkan oleh Allah sangatlah banyak. Di antaranya harta yang diperoleh dengan cara korupsi, menipu, berbohong dan menyembunyikan aib cacat yang ada pada suatu barang yang dijual. Termasuk harta yang haram adalah yang diperoleh dengan cara riba. Terutama riba al Qardl. Riba al Qardl adalah riba atau tambahan yang dihasilkan dari mengutangi orang lain dengan syarat bunga atau memanfaatkan fasilitas tertentu milik orang yang berutang tersebut. Harta riba ini termasuk harta yang keharamannya sangat besar. Dosa riba tidak kalah dengan dosa mencuri. Keduanya sama-sama tergolong dosa besar. Kaum Muslimin yang berbahagia, Kewajiban yang berkaitan dengan harta yang kita miliki sangatlah banyak. Tidak hanya menafkahi orang yang menjadi tanggungjawab kita. Di samping itu juga ada hak-hak lain dalam harta yang wajib kita penuhi seperti zakat fitrah maupun zakat mal yang mesti kita bayarkan kepada orang yang berhak menerimanya. Termasuk kewajiban orang yang berharta juga adalah menopang dakwah Islamiyah dengan harta. Pada prinsipnya, seorang Muslim dituntut untuk berperan serta dalam menyebarkan dakwah islamiyah. Peran tersebut bisa dipenuhi dengan jiwa, tenaga dan fikiran atau juga bisa dengan harta bagi mereka yang memiliki harta. Orang yang berhasil mengekang dirinya dan memaksa nafsunya untuk berderma demi kepentingan dakwah Islam, maka ia adalah orang yang beruntung. Jika diibaratkan perdagangan, maka orang seperti ini sedang berdagang dengan Allah dan perdagangan yang dia lakukan dengan Allah adalah perdagangan yang selalu menguntungkan. Allah ta'ala berfirman يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ. تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ الصف ١٠-١١ Maknanya “Wahai orang-orang yang beriman! Maukah kalian Aku tunjukkan suatu perdagangan yang dapat menyelamatkan kalian dari azab yang pedih? Yaitu kalian beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui” QS ash-Shaff 10-11. Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah, Berjihad di jalan Allah yang dimaksud oleh ayat ini adalah kullu amal khairi setiap amal kebaikan. Oleh karena itu, membangun masjid dan memakmurkan masjid termasuk Jihad di jalan Allah. Membangun sekolah-sekolah Islam dan pondok-pondok pesantren atau mendanai kegiatan pendidikan Islam juga termasuk jihad di jalan Allah. Mendanai kebutuhan-kebutuhan da’i untuk berdakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Mewakafkan tanah atau yang lainnya untuk kepentingan dan kemaslahatan dakwah juga termasuk jihad di jalan Allah. Menginfakkan harta untuk kegiatan-kegiatan sosial keagamaan juga termasuk jihad di jalan Allah. Menyantuni para fakir miskin atau memberikan modal usaha kepada mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Membantu para pemuda dan pemudi Muslim untuk menikah atau membiayai sebagian kebutuhan rumah tangga mereka juga termasuk jihad di jalan Allah. Kaum Muslimin yang berbahagia, Semua pintu jihad di jalan Allah yang telah disebutkan di atas biasa disebut dengan istilah sedekah. Sedekah adalah bukti kekuatan iman orang yang bersedekah dan tanda bahwa ia percaya penuh terhadap janji yang Allah berikan kepada orang yang bersedekah. Yaitu pahala dan ganti dari harta yang sudah diinfakkan. Sedekah juga bisa menjadi sebab seseorang dibebaskan dari siksa neraka. Seringkali Nabi mengatakan tentang sebagian sahabat yang berderma si fulan telah membeli dirinya dari neraka dengan bersedekah. Janganlah kita merasa malu dengan pemberian yang sedikit, karena itu lebih baik daripada tidak memberi sama sekali. Kemudian nilai sedekah tidak dilihat dari besar atau kecilnya pemberian. Uang seribu bisa lebih besar nilai pahalanya daripada seratus ribu. Semua tergantung kepada niat dan kondisi ekonomi seseorang. Suatu ketika Rasulullah bersabda “Satu dirham mendahului seratus ribu dirham.” Ditanyakan kepada beliau Bagaimana itu bisa terjadi? Rasulullah menjawab “Seseorang memiliki dua dirham lalu ia menyedekahkan satu dirham dan yang satu dirham disisakan untuk dirinya, dan seorang lagi bersedekah dengan seratus ribu dirham dari hartanya yang sangat banyak.” Rasulullah menegaskan bahwa orang yang menyedekahkan satu dirham lebih besar pahalanya dari orang lain yang menyedekahkan seratus ribu dirham. Hal itu dikarenakan orang pertama menyedekahkan separuh dari seluruh hartanya. Dia berhasil mengalahkan nafsunya untuk kepentingan akhiratnya. Orang ini tidak mengatakan, aku hanya punya dua dirham bagaimana mungkin aku menyedekahkan satu dirham?. Dia lebih mementingkan akhirat, melawan nafsunya dan berharap ridla dan pahala dari Allah. Sedangkan orang kedua yang bersedekah dengan seratus ribu dirham, hartanya sangat banyak. Jumlah tersebut sangat sedikit dibandingkan dengan total harta yang dia miliki. Hadirin jama’ah shalat Jumat rahimakumullah, Demikian khutbah singkat pada siang hari yang penuh keberkahan ini. Semoga bermanfaat dan membawa barakah bagi kita semua. Amin. بَارَكَ اللهُ لِي وَلَكُمْ فِي القُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِي وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْآيَاتِ وَالذِّكْرِالْحَكِيْمِ، وَتَقَبَّلَ مِنِّيْ وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ، إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ Khutbah II اَلْحَمْدُ للهِ وَكَفَى، وَأُصَلِّيْ وَأُسَلِّمُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ الْمُصْطَفَى، وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ أَهْلِ الْوَفَا. أَشْهَدُ أَنْ لَّا إِلهَ إِلَّا اللهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أَمَّا بَعْدُ، فَيَا أَيُّهَا الْمُسْلِمُوْنَ، أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهِ الْعَلِيِّ الْعَظِيْمِ وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَمْرٍ عَظِيْمٍ، أَمَرَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَالسَّلَامِ عَلَى نَبِيِّهِ الْكَرِيْمِ فَقَالَ إِنَّ اللَّهَ وَمَلَائِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى النَّبِيِّ، يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا صَلُّوا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوا تَسْلِيمًا، اَللّٰهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَبَارِكْ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ، فِيْ الْعَالَمِيْنَ إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. اَللّٰهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ والْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ الْأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَالْأَمْوَاتِ، اللهم ادْفَعْ عَنَّا الْبَلَاءَ وَالْغَلَاءَ وَالْوَبَاءَ وَالْفَحْشَاءَ وَالْمُنْكَرَ وَالْبَغْيَ وَالسُّيُوْفَ الْمُخْتَلِفَةَ وَالشَّدَائِدَ وَالْمِحَنَ، مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ، مِنْ بَلَدِنَا هَذَا خَاصَّةً وَمِنْ بُلْدَانِ الْمُسْلِمِيْنَ عَامَّةً، إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ عِبَادَ اللهِ، إنَّ اللهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإحْسَانِ وَإِيْتَاءِ ذِي الْقُرْبَى ويَنْهَى عَنِ الفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالبَغْيِ، يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ. Ustadz Nur Rohmad, Pemateri/Peneliti di Aswaja NU Center PWNU Jawa Timur dan Ketua Bidang Peribadatan & Hukum, Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia Kab. Mojokerto Baca naskah Khutbah Jumat lainnya Khutbah Jumat Bertawassul dengan Sedekah agar Terhindar dari Wabah Khutbah Jumat Pentingnya Mengendalikan Amarah Khutbah Jumat Larangan Bicara Agama Tanpa Dasar Ilmu
Sebagairahmatan lil alamin, agama Islam mengatur segala aspek dalam kehidupan manusia, termasuk dalam hal mengatur keuangan.Melalui video ini Deramelia, CFP
Translation API About MyMemory Computer translationTrying to learn how to translate from the human translation examples. English Human contributions From professional translators, enterprises, web pages and freely available translation repositories. Add a translation English residual property Last Update 2022-09-15 Usage Frequency 1 Quality Reference Malay harta benda pesakit Last Update 2021-06-14 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay merosakkan harta benda awam English damaging public property Last Update 2021-11-13 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay telah kehilangan harta benda English has lost property Last Update 2020-09-21 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay menyelamatkan nyawa,harta benda English duties of fire department and rescue department malaysia Last Update 2019-11-13 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay penjagaan harta benda syarikat English take care of the property of the company Last Update 2022-11-14 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay pembangunan dan pengurusan harta benda English property management Last Update 2021-11-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay mencuri harta benda di dalam syarikat English damaging company property Last Update 2021-11-01 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay demi sesungguhnya, kamu akan diuji pada harta benda dan diri kamu. English you will surely be tested in your possessions and in yourselves. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay contoh surat tarik diri pembatalan report polis mengenai mrusakkan harta benda English sample letter of cancellation withdraw the police report about the damage to property Last Update 2016-06-04 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay apabila penjahat mula merosakkan harta benda di sekolah atau melakukan perkara yang tidak elok English when criminals start damaging property at school or doing bad things Last Update 2021-12-02 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay "hari yang padanya harta benda dan anak-pinak tidak dapat memberikan pertolongan sesuatu apapun, English on the day of judgment when neither wealth nor children will be of any benefit Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay adakah mereka menyangka bahawa apa yang kami berikan kepada mereka dari harta benda dan anak-pinak itu. English deem they that in the wealth and sons wherewith we enlarge them. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay "atau diberikan perbendaharaan harta benda kepadanya, atau ia mempunyai sebuah kebun untuk ia makan hasilnya". English "or why has not a treasure been bestowed on him, or why has he not a garden for enjoyment?" Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay dan mereka berkata lagi "kami lebih banyak harta benda dan anak pinak, dan kami pula tidak akan diseksa". English and they said 'we have been given an abundance of wealth and children we shall never be punished' Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference AnonymousWarning Contains invisible HTML formatting Malay kamu menghendaki harta benda dunia yang tidak kekal, sedang allah menghendaki untuk kamu pahala akhirat. English some muslims desire the commodities of this world, but allah desires [for you] the hereafter. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Malay janganlah kamu dilalaikan oleh urusan harta benda kamu dan anak-pinak kamu daripada mengingati allah dengan menjalankan perintahnya. English do not let your wealth or your children distract you from remembrance of god. Last Update 2014-07-03 Usage Frequency 1 Quality Reference Anonymous Get a better translation with 7,320,124,575 human contributions Users are now asking for help We use cookies to enhance your experience. By continuing to visit this site you agree to our use of cookies. Learn more. OK Jaditeman-teman harta yang kita miliki hanya merupakan suatu titipan yang diberikan Allah yang mana bisa merupakan suatu ujian keimanan yang membuat kita semakin taat kepada Allah atau bahkan membuat kita semakin lalai.
KONSEP HARTA DALAM ISLAM Dalam islam harta adalah titipan, ia hanya titipan Allah yang digunakan untuk kesenangan hidup di dunia, dimana nanti di hari akhirat kita akan diminta pertanggung jawaban dari mana memperoleh nya, bagaimana memperoleh nya dan untuk apa digunakannya. pada hakikatnya segala sesuatu adalah milik Allah SWT. dan semuanya akan kembali pada Allah SWT, sehingga aktivitas ekonomi baik produksi, konsumsi, dan distribusi harus senantiasa dikembalikan kepada aturan-aturan yang telah ditetapkan baik dalam AlquranSecara etimologis, dalam Bahasa Arab, kata harta diartikan dengan al-mal berarti condong, cenderung, miring, atau berpaling dari tengah kesalah satu sisi, dan al-maal diartikan sebagai segala sesuatu yang menyenangkan manusia, dan mereka pelihara, baik dalam bentuk materi maupun dalam bentuk Mazhur dalam Lisan al-Arab menjelaskan bahwa harta merupakan segala sesuatu yang sangat diinginkan oleh manusia untuk menyimpan dan memilikinya. Dengan demikian unta, sapi, kambing, tanah, emas, perak, dan segala sesuatu yang disukai oleh manusia dan memiliki nilai qimah, ialah harta kekayaan Harta juga dapat diartikan sebagai sesuatu yang digandrungi dan dicintai manusia. Al-muyuul yang terjemahannya kecenderungan mempunyai akar kata yang sama dengan al-mal, yaitu sesuatu yang hati manusia cenderung untuk Abu Zahrah mengartikan maal, dalam arti bahasa adalah segala sesuatu yang engkau miliki. Al-Mal merupakan segala sesuatu yang memiliki nilai-nilai legal dan konkret a’yan wujudnya, disukai oleh tabiat manusia secara umum, bisa dimiliki, dapat disimpan serta dapat dimanfaatkan dalam perkara yang legal menurut syara’.Ulama kontemporer Wahbah al-Zuhaili mengemukakan bahwa secara etimologi, harta adalah setiap yang dipunyai dan digenggam atau dikuasai manusia secara nyata, baik berupa benda maupun manfaat, seperti emas, perak, hewan, tumbuh-tumbuhan, atau manfaat barang seperti manfaat mengendarai, memakai, dan menempati. Adapun yang tidak digenggam oleh seseorang tidaklah dinamakan dengan harta secara etimologi seperti burung yang terbang di udara, ikan di kolam, pohon di hutan, barang tambang di permukaan bumiBentuk dan Jenis Harta dalam Islam Dilihat secara kasat mata, atau bahkan dirasakan oleh manusia barang dapat dibagi sebagai berikut a. Barang Bebas Barang bebas adalah barang-barang yang tersedia dengan berlimpah dan setiap orang dapat memperolehnya dengan bebas dengan cara yang terlampau mudah. Contohnya seperti udara, air, dan sebagian besar tempat di muka bumi Barang Ekonomi Barang-barang ekonomi adalah barang-barang yang penyediaannya relatif jarang atau langka. Untuk memperoleh barang-barang tersebut, orang terlebih dahulu berkorban dan/ atau berjuang sedangkan yang dikorbankan itu pada umumnya barang ekonomi pula. Dalam definisi lain barang ekonomi adalah barang yang memerlukan usaha untuk memperolehnya. Barang- barang ekonomi ini sebenarnya pada awalnya adalah sebagian besar barang-barang free good, tetapi untuk memiliki dan memanfaatkannya secara maksimal agar terdapat nilai tambah pada barang itu maka membutuhkan pengorbanan atau fukaha Fuqaha adalah kata majemuk bagi faqih, yaitu seorang ahli fiqih atau ahli hukum membagi harta tersebut kepada 10 pembagian, yaitu1. Dari segi boleh dan tidaknya memanfaatkannya terbagi kepada mutaqawwim dan ghair mutaqawwim adalah setiap yang digenggam secara nyata dan dibolehkan oleh syara’ untuk memanfaatkannya seperti berbagai aqar bangunan atau benda-benda tidak bergerak. barang-barang yang bergerak, makanan, dan sebagainya. Contoh yang pertama adalah ikan di dalam air burung di udara, barang tambang di perut bumi, dan hal-hal yang mubah lainnya seperti hewan buruan dan rumput rumputan. Hal-hal ini tidak termasuk harta yang mutaqaw wim. Fukaha mazhab Hanafi menjelaskan mal mutaqawwim ialah harta yang menepati kriteria-kriteria, yaitu harta yang bisa disimpan serta dimanfaatkan oleh manusia secara adatnya. Taqawwum sesuatu harta tersebut bersandarkan kepada kewujudan yang membolehkan sesuatu itu dapat dikawal atau disimpanHarta ghair al-mutaqawwim merupakan kebalikan dari harta mutaqawwim, ghair mutaqawwim adalah setiap sesuatu yang belum digenggam secara nyata, atau sesuatu yang tidak dibolehkan secara syara’ untuk memanfaatkannya kecuali dalam kondisi terpaksa. Contohnya adalah khamar dan babi untuk seorang muslim adalah ghair mutaqawwim secara syara’ sehingga tidak dibolehkan untuk dimanfaatkan kecuali dalam kondisi darurat, seperti untuk menghindari bahaya kelaparan yang sudah sangat membahayakan atau rasa haus yang membahayakan dan dikhawatirkan akan menyebabkan kematian, dan ia tidak mendapatkan sesuatu yang lain selain khamar dan babi tersebut, maka ia dibolehkan untuk memanfaatkan salah satunya dalam batas yang bisa menyelamatkannya dari kematian. Kadang-kadang harta mutaqawwim diartikan dengan dzimah, yaitu sesuatu yang mempunyai nilaiFaedah pembagian harta ini adalah Sah dan tidaknya akad Harta muttaqawwim sah dijadikan akad dalam berbagai aktivitas muamalah, seperti hibah, pinjam-meminjam. Sementara itu, harta ghair mutaqawwim tidak sah dijadikan akad dalam bermuamalah. Penjualan khamar, babi, dll yang dilakukan oleh umat Islam adalah batal. Adapun pembelian sesuatu barang-barang haram adalah fasid. Hal ini karena penjualan merupakan syarat terjadinya jual beli, sehingga batal, sedangkan harta adalah wasilah terjadinya akad, yakni syarat sah dalam muamalah sehingga jawab ketika rusak Jika seseorang merusak harta mutaqawwim, ia bertanggung jawab untuk menggantinya. Akan tetapi, jika merusak harta ghair mutaqawwim, ia tidak bertanggung jawab. Menurut ulama hanafiyah, dalam hal ini merusak ghair mutaqawwim, ia tetap bertanggung jawab sebab harta tersebut dipandang mutaqawwim oleh non-muslim. Selain hanafiyah berpendapat bahwa, harta ghair mutaqawwim tetap dipandang mutaqawwim sebab umat non-muslim yang berada di negara Islam harus mengikuti peraturan yang diikuti oleh umat Dari segi menetap dan tidaknya di tempatnya terbagi kepada aqar dan manqul ialah segala macam sesuatu yang dapat dipindahkan dan diubah dari tempat satu ke tempat yang lain, baik tetap pada bentuk dan keadaan semula ataupun berubah bentuk dan keadaannya dengan perpindahan dan perubahan tersebut. Harta dalam kategori ini mencakup uang, barang dagangan, macam-macam hewan, kendaraan, macam-macam benda yang ditimbang dan diukur Harta ghair al-manqul atau al-aqar, ialah segala sesuatu yang tetap harta tetap, yang tidak mungkin dipindahkan dan diubah posisinya dari satu tempat ke tempat yang lain menurut asalnya, seperti kebun, rumah, pabrik, sawah, dan lainnya. Dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, istilah mal manqul dan mal ghair al-manqul al-aqar diartikan dengan istilah benda bergerak dan atau benda tetapFaedah pembagian harta ini adalah Menurut ulama hanafiyah, tidak sah wakaf, kecuali pada harta aqar atau sesuatu yang ikut pada aqar. Sebaliknya jumhur ulama berpendapat bahwa harta ’aqar dan manqul dapat diwakafkanImam Abu Hanifah dan Abu Yusuf, berpendapat dibolehkan menjual harta aqar yang belum diterima atau dipegang oleh pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli pertama, sedangkan harta manqul dilarang menjualnya sebelum dipegang atau diserahkan kepada pembeli3. Dari segi sama dan tidaknya unit atau bagian-bagiannya, terbagi kepada mitsl dan Mitsli. Harta yang memiliki persamaan atau kesetaraan di pasar, tidak ada perbedaan yang pada bagian bagiannya atau kesatuannya, yaitu perbedaan atau kekurangan yang biasa terjadi dalam aktivitas ekonomi. Harta mitsli terbagi atas empat bagian, yaitu harta yang ditakar, seperti gandum; harta yang ditimbang, seperti kapas dan besi; harta yang dihitung, seperti telur; dan harta yang dijual dengan meter, seperti kain, papan, dan Qimi, Harta Qimi adalah harta yang tidak mempunyai persamaan di pasar, tetapi ada perbedaan menurut kebiasaan antara kesatuannya pada nilai, seperti binatang dan pohonFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta ini adalah jika seseorang merusak harta mitsli, ia bertanggung jawab atas kerusakan tersebut dan harus menggantinya dengan harta yang sama dan sempurna atau mendekati barang yang rusak. Adapun pada harta qimi, orang yang merusaknya dicukupkan mengganti dengan harta yang senilai dengan harta..4. Dari segi tetap dan tidaknya barang setelah digunakan, terbagi kepada istihlaki dan isti’ istihlak Harta istihlak ialah harta yang tidak mungkin dinikmati manfaatnya kecuali dengan menghabiskan zatnya seperti makanan, minuman, kayu bakar; minyak tanah, perak, uang, dan sebagainya. Semua harta ini selain uang tidak mungkin dimanfaatkan kecuali dengan menghabiskan zatnya. Adapun uang, pemanfaatannya adalah dengan keluarnya ia dari tangan si pemiliknya meskipun zatnya tetap ada sebenarnya. Harta dalam kategori ini ialah harta sekali pakai, artinya manfaat dari benda tersebut hanya bisa digunakan sekali saja. Harta istihlak dibagi menjadi dua, yaitu istihlak haqiqi dan istihlak huquqi. Istihlak haqiqi ialah suatu benda yang menjadi harta yang secara jelas nyata zatnya habis sekali digunakan. Misalnya makanan, minuman, kayu bakar dan sebagainya, sedangkan istihlak huquqi ialah harta yang sudah habis nilainya bila telah digunakan, tetapi zatnya masih ada Misalnya uang, uang ataupun uang tersebut masih utuh, hanya pindah Isti’mal Harta Isti’mal ialah harta yang dapat digunakan berulang kali, artinya wujud benda tersebut tidaklah habis atau musnah dalam sekali pemakaian, seperti kebun, tempat tidur, baju, sepatu, dan lain sebagainyaFaedah pembagian harta ini adalah Faedah pembagian harta tersebut adalah bahwa dalam aktivitas ekonomi, harta istihlaki digunakan pada berbagai macam akad yang dimaksudkan untuk merusaknya, seperti qirad dan meminjamkan makanan. Adapun harta isti’mali digunakan dalam beragam akad yang bertujuan untuk memakai harta tersebut, bukan untuk merusaknya, seperti sewa-menyewa dan pinjam-meminjam5. Harta yang berbentuk benda mal ain dan harta yang bukan berbentuk mal dayn.Harta Ain Harta Ain ialah harta yang berbentuk benda, seperti rumah, pakaian, beras, kendaraan, dan yang lainnya. Harta ain dibagi menjadi dua bagian. Pertama, harta Ain Dzati Qimah, yaitu benda yang memiliki bentuk yang dipandang sebagai harta karena memiliki nilai. Harta ain dzati qimah meliputi1. Benda yang dianggap harta yang boleh diambil Benda yang dianggap harta yang tidak boleh diambil Benda yang dianggap sebagai harta yang ada Benda yang dianggap harta yang tidak ada atau sulit dicari persamaannya yang Benda yang dianggap harta berharga dan dapat dipindahkan bergerak.6. Benda yang dianggap harta berharga dan tidak dapat dipindahkan tetap.Harta Dayn Jenis harta dalam kategori ini merupakan kepemilikan atas suatu harta yang harta tersebut masih berada dalam tanggung jawab seseorang, artinya si pemilik hanya memiliki harta tersebut, tetapi ia tidak memiliki wujudnya karena berada dalam tanggungan orang lain. Menurut hanafiyah, harta tidak dapat dibagi menjadi harta ain dan dayn, karena konsep harta menurut hanafiyah merupakan segala sesuatu yang berwujud konkret, maka bagi sesuatu yang tidak memiliki wujud riil tidaklah dapat dianggap sebagai harta, semisal utang. Utang tidak dipandang sebagai harta, tetapi utang menurut hanafiyah merupakan sifat pada tanggung jawab washf fi al-dzimmah6. Harta benda yang berbentuk benda mal aini dan sesuatu yang berada dalam tanggungannya al-dayn. Harta al-aini ialah benda yang memiliki nilai dan berbentuk berwujud, misalnya rumah, ternak, dan lainnya. Harta an-nafi’ ialah a’radl yang berangsur-angsur tumbuh menurut perkembangan masa, oleh karena itu mal al-naf’i tidak berwujud dan tidak mungkin disimpan. Ulama syafi’iyah dan hanabilah berpendapat bahwa harta ain dan harta naf ’i memiliki perbedaan; manfaat dianggap sebagai harta mutaqawwim karena manfaat adalah maksud yang diharapkan dari kepemilikan suatu harta benda7. Harta yang berada di bawah kepemilikan mal mamluk, pada asalnya bukan milik seseorang mubah dan harta sesuatu yang tidak dibolehkan dimiliki sendiri dan disyariatkan memberikannya kepada orang lain mahjur.1. Harta mamluk ialah harta yang sudah dimiliki, baik oleh perorangan maupun badan hukum, seperti pemerintah dan yayasan. Harta mamluk terbagi menjadi dua macam, yaitu 1. Harta perorangan mustaqil yang berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya rumah yang Harta perorangan yang tidak berpautan dengan hak bukan pemilik, misalnya seorang yang mempunyai sepasang sepatu dapat digunakan kapan Harta perkongsian antara dua pemilik yang berkaitan dengan hak yang bukan pemiliknya, seperti dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik dan lima buah mobil, salah satu mobilnya disewakan selama satu bulan kepada orang Harta yang dimiliki oleh dua orang yang tidak berkaitan dengan hak bukan pemiliknya, semisal dua orang yang berkongsi memiliki sebuah pabrik, maka pabrik tersebut diharuslah dikelola bersamab. Harta mubah ialah sesuatu yang pada asalnya bukan milik seseorang, seperti air pada mata Harta mahjur ialah sesuatu yang tidak dibolehkan memiliki sendiri dan memberikan pada orang lain menurut syariat, adakalanya benda itu benda wakaf ataupun benda yang dikhususkan untuk masyarakat umum8. Harta yang dapat dibagi’ qabil lil qismah dan harta yang tidak dapat dibagi’ ghair qabil lil qismah.Harta yang dapat dibagi mal qabil li al-qismah ialah harta yang tidak menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan bila harta itu dibagi-bagi, misalnya beras, jagung, tepung dan yang tidak dapat dibagi mal ghair al-qabil li al-qismah ialah harta yang menimbulkan suatu kerugian atau kerusakan apabila harta tersebut dibagi-bagi, misalnya gelas, kemeja, mesin, dan Harta pokok dan harta hasil tsamarah. 10. Harta pribadi mal khas dan harta milik umum mal am.Harta pokok ialah harta yang mungkin darinya menghasilkan harta yang lain;Harta hasil ialah harta yang terjadi darinya harta yang Pokok juga bisa disebut modal, misalnya uang, emas, dan yang lainnya, contoh harta pokok dan harta hasil ialah, bulu domba dihasilkan dari domba, maka domba merupakan pokok dan bulunya merupakan harta hasil; kerbau yang beranak, anaknya dianggap sebagai tsamarah dan induknya yang melahirkan disebut harta pokok10. Mal Khas dan Mal Harta khas ialah harta pribadi, tidak bersekutu dengan yang lain tidak boleh diambil manfaatnya tanpa disetujui Harta am ialah harta milik umum bersama yang boleh diambil manfaatnya secara Islam memandang bahwa uang adalah uang. Dalam arti, ia hanya memerankan fungsi sebagai alat tukar medium of exchange. Karena itulah uang merupakan public good yang harus selalu dalam keadaan mengalir atau beredar flow. Sementara ini, orang salah kaprah menempatkan uang. Uan diartikan dengan modal capital. Uang adalah barang khalayak masyarakat luas public good. Uang bukan barang monopoli seseorang. Jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku di suatu negara. Sementara modal adalah barang pribadi atau orang per orang. Jika uang sebagai flow concept sementara modal adalah stock concept. Flow concept mengibaratkan uang seperti air yang selalu mengalir. Jika air di sungai itu mengalir, maka air tersebut akan bersih dan sehat. Sementara itu, stock concept diibaratkan air berhenti tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi busuk dan bau, demikian juga dengan uang, oleh karena itu uang itu harus di sedekahkan , harus bisa membantu orang lain. Berikut ini, fungsi harta yang sesuai dengan ketentuan syara’, antara lain 1. Berfungsi untuk menyempurnakan pelaksanaan ibadah yang khas mahdhah, sebab untuk beribadah diperlukan alat-alat, seperti alat untuk menutup aurat dalam pelaksanaan salat, pendaftaran dan bekal untuk melaksanakan ibadah haji, berzakat, sedekah, dan hibah, wakaf. Untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT. sebab kefakiran cenderung dekat kepada kekafiran, sehingga pemilikan harta dimaksudkan untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah Untuk meneruskan kehidupan dari satu periode ke periode berikutnya, sebagaimana firman Allah SWT an-Nisa [4] 9 yang artinya, “Dan hendaklah takut kepada Allah SWT orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah SWT dan mengucapkan perkataan yang benar.”3. Untuk menyelaraskan menyeimbangkan antara kehidupan dunia dan akhirat, Nabi SAW. bersabda “Bukanlah orang yang baik yang meninggalkan masalah dunia untuk masalah akhirat, dan yang meninggalkan masalah akhirat untuk urusan dunia, sehingga seimbang di antara keduanya, karena masalah dunia adalah menyampaikan manusia kepada masalah akhirat.”4. Untuk mengembangkan dan menegakkan ilmu-ilmu, karena menuntut ilmu jelas membutuhkan Untuk memutar peran-peran kehidupan, yakni adanya pembantu dan tuan, adanya orang kaya dan miskin yang saling membutuhkan, sehingga tersusunlah masyarakat yang harmonis dan Untuk menumbuhkan silaturahmi, karena adanya perbedaan dan keperluan, misalnya Bandung merupakan daerah penghasil kain, Cianjur merupakan daerah penghasil beras; maka orang Cianjur yang membutuhkan kain akan membeli produk orang Bandung, dan orang Bandung yang membutuhkan beras akan membeli produk orang Cianjur. Dengan cara begitu akan terjadilah interaksi dan komunikasi silaturrahmi dalam rangka saling mencukupi tidak mengenal adanya kebebasan kepemilikan karena pada dasarnya setiap perilaku manusia harus dalam kerangka syariah termasuk masalah ekonomi. Islam mengatur cara perolehan dan pemanfaatan kepemilikan. Para ulama membagi kepada lima macam kepemilikan, yaitu a. Kepemilikan individu milkiyah fardhiyah / private property, adalah izin syariat pada individu untuk memanfaatkan suatu barang melalui lima sebab kepemilikan individu, yaitu 1 Bekerja al-amal, 2 Warisan al-irts, 3 Penggunaan harta dalam rangka mempertahankan hidup, 4 Pemberian negara i‟thau al-daulah dari hartanya untuk kesejahteraan rakyat berupa tanah pertanian, barang dan uang modal, 5 Harta yang diperoleh individu tanpa berusaha seperti hibah, hadiah, wasiat, mahar, barang temuan, santunan untuk khalifah atau pemegang kekuasaan Kepemilikan umum milkiyah ammah / collective property ialah izin syariat kepada masyarakat secara bersama-sama memanfaatkan sumber daya alam. Ini berupa barang-barang yang mutlak diperlukan manusia dalam kehidupan sehari-hari, seperti air, api bahan bakar, listrik, gas, padang rumput, sungai, danau, jalan, lautan, udara, masjid, dan sebagainya; Serta barang- barang yang menguasai hajat hidup orang banyak, seperti emas, perak, minyak, dan sebagainya. Syariat Islam melarang sumber daya seperti ini dikuasai oleh seseorang atau sekelompok kecil Kepemilikan negara milkiyah daulah / state property, disebut sebagai milik negara adalah harta yang merupakan hak di seluruh kaum muslimin yang pengelolaannya menjadi wewenang khalifah. Pengelolaan oleh khalifah disebabkan adanya kewenangan yang dimiliki khalifah untuk mengelola harta milik seperti itu. Yang termasuk milik negara seperti harta ghanimah harta rampasan perang, fa’i harta kaum muslimin yang berasal dari kaum kafir yang disebabkan oleh kepanikan dan ketakutan tanpa mengerahkan pasukan, khumus 1/5bagian yang dikeluarkan dari harta temuan/barang galian harta yang tidak memiliki ahli waris, dan hak milik dari negara d. Kepemilikan mutlak, yaitu kepemilikan hakiki atas semua kekayaan yang ada di alam semesta ini ialah Allah Kepemilikan relatif, yaitu walaupun harta itu milik Allah SWT, tetapi kepemilikan manusia diakui secara de jure karena Allah SWT sendiri yang memberikannya kepada manusia atas kekayaan itu dan mengakui kepemilikan memanfaatkan hasil usaha ada beberapa hal yang dilaranga. Israf, yaitu berlebih-lebihan dalam memanfaatkan harta meskipun untuk kepentingan hidup sendiri. Apa yang dimaksud dengan israf atau berlebih-lebihan itu ialah menggunakannya melebihi ukuran yang patut, seperti makan sampai kekenyangan, mempunyai kendaraan melebihi dari apa yang diperlukan, dan mempunyai rumah melebihi dari apa yang dibutuhkan. Larangan hidup berlebih-lebihan itu dinyatakan Allah SWT dalam al-A’raf[7] 31 yang artinya ”…Makan dan minumlah tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah SWT tidak senang kepada orang-orang yang berlebihan.”b. Tabdzir, artinya menggunakan harta untuk sesuatu yang tidak diperlukan untuk menghambur-hamburkan sesuatu yang tidak bermanfaat. Bedanya dengan israf, sebagaimana telah dikemukakan di atas ialah bahwa israf itu untuk kepentingan diri sendiri sedangkan tabdzir untuk kepentingan lain. Seperti memiliki motor balap yang mahal padahal dia sendiri bukan pembalap. Larangan Allah SWT terhadap pemborosan ini terdapat dalam al-Isra’ [17] 26-27 yang artinya “…Janganlah kamu menghambur-hamburkan hartamu secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat kafir terhadap berkaitnan dengan harta, sebagai berikut -1. Larangan penggunaan harta untuk menjauhkan orang dari ajaran agamanya tergambar dalam celaan Allah SWT, al-Anfal [8] 36 yang artinya“Sesungguhnya orang-orang yang kafir itu menafkahkan harta mereka untuk menghalangi orang dari jalan Allah SWT...”2. Larangan Allah SWT menggunakan harta untuk menyakiti orang lain yang dapat dipahami dari firman-Nya al-Baqarah [2] 262 yang artinya “Orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT, kemudian mereka tidak mengiringi apa yang dinafkahkannya itu dengan menyebut-nyebut pemberiannya dan dengan tidak menyakiti perasaan si penerima, merekaStatus harta yang dikuasakan kepada manusia adalah sebagai Berikut 1 Harta sebagai amanah atau titipan dari Allah SWT. Manusia hanyalah sebagai pemegang amanah karena tidak mampu menghadirkan sesuatu dari ketiadaan. Harta sebagai perhiasan hidup yang memungkinkan manusia untuk menikmati dan memanfaatkannya dengan baik dan tidak berlebih-lebihan. Allah SWT berfirman “Dijadikan indah pada pandangan manusia kecintaan kepada apa- apa yang diingini, yaitu wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia, dan di sisi Allah SWT-lah tempat kembali yang baik surga.” Ali Imran [3] 14.2 Harta sebagai ujian keimanan. Hal ini lebih didasarkan pada bagaimana ia mendapatkan dan memanfaatkan harta sesuai dengan syariat Islam atau tidak. Allah SWT berfirman “Dan ketahuilah, bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah sebagai cobaan dan sesungguhnya di sisi Allah SWT-lah pahala yang besar.” al-Anfal [8] 283 Harta sebagai bekal ibadah, yaitu untuk melaksanakan ibadah dan muamalat sesama manusia melalui zakat, sedekah, infak, dan lain sebagainya. Allah SWT berfirman “Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan maupun berat, dan berjihadlah kamu dengan harta dan dirimu di jalan Allah SWT, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” at-Taubah [9] Sebab-sebab kepemilikan yang ditetapkan syara’ ada empat 1. Ihrazul mubahat memiliki benda-benda yang boleh dimiliki, atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki sesuatu tempat untuk dimiliki.2. Al-Uqud Kontrak. 3. Al-Khalafiyah pewarisan Attawalludu minal mamluk berkembang biak. Menurut Beberapa harta yang dapat dikategorikan ke dalam jenis kepemilikan negara dan berhak mengelolanya adalah -Harta ghanimah, - anfal fay’i dan khumus Harta yang berasal dari kharaj; - Harta yang berasal dari jizyah; 4. Harta yang berasal dari dharibah pajak; 5. Harta yang berasal dari usyur; 6. Harta yang tidak ada ahli warisnya atau kelebihan harta dari sisa waris;7. Harta yang ditinggalkan oleh orang-orang murtad; 8. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara, harta yang didapat tidak sejalan dengan syariat;9. Harta lain milik negara diatur pula di dalamnya mengenai kepemilikan umum, yaitu meliputia Harta yang dari sisi pembentukannya tidak mungkin dimiliki secara individu, seperti sungai, danau, laut, dan Apa saja yang menjadi hajat hidup orang banyak, seperti jalan, masjid, dan lain dari harta yang haramMereka telah mendurhakai Allah SWTHarta yang masuk dalam tubuh manusia berhubungan dengan amal jasadi, menjadi penyakitOrang yang suka memakan harta yang haram menyerupai orang Pengantar yahudiMakanan dari harta haram merupakan penyebab terhalangnya doaPetaka terbesar apabila memakan harta haram adalah terancam dengan api kemunduran, kehinaan, dan kenistaan umat ini, Rasulullah SAWKisah Qarun yang terdapat dalam al-Qashash [28] ayat 76 –83 dan al-Ankabut [29] ayat 39 – 40 Qarun adalah pengikut Nabi Musa yang kekayaannya sangat melimpah ruah, tetapi lupa kepada Allah SWT., yang akhirnya namanya disematkan istilah harta karun, harta yang ditemukan di dalam tanah atau perut bumi, di mana Nabi Musa berdoa dan Allah SWT mengabulkan permohonan tersebut, hingga Qarun menjadi orang paling kaya, dan memiliki ribuan gudang harta penuh emas dan perak, sampai-sampai kunci gudang hartanya harus dipikul oleh beberapa pegawai yang kekar, karena akibat kekayaannya Qarun mengingkari nikmat yang Allah SWT beri, dan ia dengan sombong mengatakan bila kekayaannya itu diperoleh dari kepintarannya, dan sibuk juga memamerkan kekayaannya kepada orang banyak, tetapi bersikap kikir, hingga akhirnya Allah SWTmenjatuhkan azab dengan menenggelamkan harta kekayaan Qarun di bumi, hingga akhirnya nama Qarun dikenal dengan sebutan harta yang tenggelam harta karun.
Saudaraku.., ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sedirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali hartaNya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun. Mudah-mudahan, Allah Swt selalu meberikan kasih sayang-Nya kepada kia semua.
Nasehat Dhuha Jumat, 19 Februari 2021 52 Hari Menuju Ramadhan 1442 H Oleh Ust Sarwo Edy, ME Klikbmi, Tangerang – Apa yang kita pikirkan jika mendengar kata titipan? Yang pastinya kita akan membayangkan sesuatu yang diamanahkan untuk dipertanggung jawabkan dan kadang itu juga sebagai ujian. Sama halnya dengan harta yang Allah berikan dan anugerahkan kepada setiap manusia. Itu merupakan titipan yang akan dipertanggung jawabkan dan sekaligus merupakan sebuah ujian. Layaknya sebuah bos perusahaan yang memberikan sejumlah uang kepada karyawannya untuk keperluan sebuah acara. Jika acara itu sudah selesai, maka secara tidak langsung karyawan yang “dititipkan” sejumlah uang oleh bos itu akan melaporkan untuk apa uang itu digunakan. Dan bagaimana jika uang itu digunakan tidak sesuai dengan keperluan acara tersebut? Yang pastinya bos akan kecewa bahkan bisa memarahi karyawan tersebut dan sekaligus memberi sanksi kepada yang bersangkutan. Sama halnya manusia yang Allah titipkan sejumlah harta selama hidupnya. Jika hidupnya sudah selesai. Maka mau tidak mau mereka harus melaporkan untuk apa harta yang selama ini Allah “titipkan” kepada mereka. Inilah yang dinamakan konsep harta menurut islam. Sangat berbeda dengan konsep harta menurut pandangan konvensional yang mana harta merupakan milkut-tammilik sepenuhnya setiap insan yang memilikinya dan harta merupakan alat utilitas pemuas kehidupan dan bukan sebagai alat wasilah penghambaan kepada Allah. yang mendasari konsep ini adalah dalil yang terdapat di dalam surat Al-Baqarah ayat 284 yang berbunyi لِله مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَمَا فِى الۡاَرۡضِ‌ؕ وَاِنۡ تُبۡدُوۡا مَا فِىۡۤ اَنۡفُسِكُمۡ اَوۡ تُخۡفُوۡهُ يُحَاسِبۡكُمۡ بِهِ اللّٰهُ‌ؕ فَيَـغۡفِرُ لِمَنۡ يَّشَآءُ وَيُعَذِّبُ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ عَلٰى كُلِّ شَىۡءٍ قَدِيۡرٌ Milik Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Jika kamu nyatakan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu sembunyikan, niscaya Allah memperhitungkannya tentang perbuatan itu bagimu. Dia mengampuni siapa yang Dia kehendaki dan mengadzab siapa yang Dia kehendaki. Allah Maha kuasa atas segala sesuatu. Ada salah satu hal yang sangat dianjurkan oleh Allah untuk apa digunakan harta yang Allah titipkan itu. Hal tersebut termaktub di surat Al-Hadid ayat 7 اٰمِنُوْا بِاللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖ وَاَنْفِقُوْا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُّسْتَخْلَفِيْنَ فِيْهِ ۗ فَالَّذِيْنَ اٰمَنُوْا مِنْكُمْ وَاَنْفَقُوْا لَهُمْ اَجْرٌ كَبِيْرٌ Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah di jalan Allah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya amanah. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menginfakkan hartanya di jalan Allah memperoleh pahala yang besar. Dari dua ayat di atas dijelaskan bahwa Allah lah pemilik dari semua harta yang ada di bumi ini dan manusia diamanahkan untuk menggunakannya dan akan dimintai pertanggungjawabannya. Jika kita diberi “harta” yang sedikit, Allah ingin kita tidak terlalu pusing untuk melaporkan “titipan” itu. Dan jika kita diberi “harta” yang banyak, Allah ingin kita membantu orang lebih banyak. Jangan terlalu dibanggakan dan jangan mengeluh. Karena harta hanyalah titipan dan ujian untuk menguji siapa yang lalai dan yang tidak lalai untuk beribadah kepada Allah. Rekening ZISWAF KOPSYAH BMI 7 2003 2017 1 BNI Syariah a/n Benteng Mikro Indonesia. Sularto/Klikbmi ZISWAF KOPSYAH BMI
Pertama harta adalah anugerah dari Allah yang harus disyukuri. Tidak semua orang mendapatkan kepercayaan dari Allah SWT untuk memikul tanggung jawab amanah harta benda. Karenanya, ia harus disyukuri sebab jika mampu memikulnya, pahala yang amat besar menanti. Kedua, harta adalah amanah dari Allah yang harus dipertanggungjawabkan.
Dalam shahih muslim dijelaskan hati seorang yang tua akan selalu merasa muda karena kecintaannya kepada dunia’. Rasulullah Saw bersabda “andaikan anak keturunan Adam mempunyai dua lembah harta, tentu dia masih menginginkan lembah yang ketiga. Padahal yang memenuhi perut keturunan anak Adam hanyalah tanah belaka” اَلْحَمْدُ لله الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَـقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْمُشْرِكُوْنَ ، أَشْهَدُ أَنْ لَا اله إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى أله وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أما بعد. فياعباد الله أوصيكم ونفسى بتقوى الله فقد فاز المتقون, اتقو الله حق تقاته ولاتموتن ألا وأنتم مسلمون Jama’ah Jum’ah yang Berbahagia Manusia,kerap kali terlena dan ternina bobokan oleh kehidupan dunia. Api rayuannya yang sangat dahsyat,telah banyak menjerat penduduk dunia tanpa peduli siapa, di mana dan bagaimana seseorang harus terperangkap dalam jaring fatamorgana. Yang jelas, dunia selalu tersenyum, melihat dan menyaksikan yang lupa dan melupakan akan kehidupan dunia ini lupa dan terlena,yang mereka kejar hanyalah dunia beserta isinya. Otak mereka sudah dipenuhi dengan 5 huruf,yakni HARTA. Zaman sekarang,dan bahkan dari dulu, segala sesuatu diukur dengan uang, keberhasilan seseorang diukur dengan uang, kesuksesan seseorang diukur dengan uang, bahkan kebaikan seseorang juga diukur dengan uang. Harta menjadi tolak ukur dari segala-galanya, kesopanan secara sepontan bisa muncul karena uang, sebaliknya kejujuran bisa pudar juga karena uang. Ironisnya, saudara kandung bisa lupa kalau keduanya terlahir dari rahim yang sama, juga karena uang. Seorang haji juga melupakan tetesan air mata taubatnya di baitullahjuga disebabkan uang. Para penerima amanah juga lupa dengan sumpahnya di bawah naungan Al-Quran, juga karena uang. Bahkan Allahpun ditipu juga karena uang. Na’uzubillah Dalam shahih muslim dijelaskan hati seorang yang tua akan selalu merasa muda karena kecintaannya kepada dunia’. Manusia tidak pernah puas dengan apa yang ada, maunya bertambah terus, terus, terus dan terus mencari. Hal ini sudah tergambar jauh sebelum glamoritas bermunculan seperti sekarang ini. Rasulullah Saw bersabda “andaikan anak keturunan Adam mempunyai dua lembah harta,tentu dia masih menginginkan lembah yang ketiga. Padahal yang memenuhi perut keturunan anak Adam hanyalah tanah belaka” Hadirin yang berbahagia Sayangnya, setelah uang itu diraup dan dikumpulkan, mereka lupa bahwa ada kewajiban yang mesti dikeluarkan, yaitu zakat. Zakat tidak hanya dengan 2,5 kg beras atau uang sejumlah rupiah. Tetapi ada zakat lain, yaitu zakat mal zakat harta, zakat profesi, zakat perusahaan, zakat perniagaan dan lain sebagainya. Ketika kewajiban itu tiba, maka yang ada adalah keengganan mengeluarkannya. Banyak alasan yang kemudian dimunculkan, mulai ketidaktahunan dengan bagaimana cara menghitungnya, kepada siapa harus disalurkan, apa saja yang harus dikenakan zakat, dan lain sebagainya. Padahal sudah jelas-jelas dalam banyak firman suci-Nya Allah berfirman, di antaranya surat At-Taubah 103; خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ Ambillah zakat dari sebagian harta mereka,dengan zakat itu kamu membersihkan [mereka dari kekikiran dan cinta yang berlebih-lebihan kepada harta benda]dan mensucikan mereka dan mendo’alah untuk doa kamu itumenjadi ketenteraman jiwa bagi Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. Di lain ayat juga disebutkan وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[maksudnyaa yang tidak meminta-minta. Qs,Az-Dzariyat19 Kedua ayat di atas, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa ada hak fakir miskin/kaum dhua’fa di dalam harta orang-orang kaya atau muzakki. Bahkan pada ayat surat At-Taubah tadi Allah Swt nyatakan dengan kalimat amr perintah ambillah’, maka hukumnya wajib. Dalam terminologi fikih,wajib diartikan يثاب على فعله ويعاقب على تركه Dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan/tidak dikerjakan mendapat dosa’. Maka, tidak ada alasan bagi mereka yang diberikan kelebihan harta, untuk tidak mengeluarkan zakatnya. Saudara-saudaraku yang dirahmati Allah Dalam riwayat Imam Bukhari dijelaskan, bahwa harta yang tidak dikeluarkan zakatnya, kelak di akirat akan berubah menjadi ular bermata satu. Ular itu melilit leher tuannya seraya berkata’aku adalah hartamu ’aku adalah uangmu yang haknya tidak engkau berikan kepada mereka yang berhak menerimanya’. Entah apa sebabnya, sudah puluhan ayat dan hadits disampaikan oleh para muballihg, para ustad, para penceramah atau mungkin sudah membacanya sendiri dari kitab tafsir maupun hadits, Namun manusia tetap enggan melakukannya, tetap berat mengeluarkan zakatnya dan tetap tidak mau tahu akan kewajibannya. Kesemuanya ini sudah menjadi fenomena rakyat Indonesia. Dan ini menjadi bagian dari tanggung jawab kita bersama. Kalaulah ada undang-undan yang membolehkan ’memerangi’ orang-orang kaya yang enggan mengeluarkan zakatnya, sebagaimana yang terjadi pada masa pemerintahan khalifah Abu Bakar As-Siddiq, niscaya tidak akan ada orang kaya/mampu/berprofesi enggan membayarkan zakatnya,karena takut diperangi. Saudara-saudara...kenapa semuanya terjadi! Jawabannya sederhana,mereka terkena penyakit حب الدنيا وكره الموت , senang kepada dunia dan benci akan kematian’ akibatnya hati mereka tertutup dengan hidayah ada hanyalah keuntungan dan keuntungan. Sementara jika berzakat, yang nampak hanyalah kerugian, rugi karena harus mengeluarkan sebagian hartanya. Padahal hanya2,5%nya saja. Artinya, hati mereka sudah berkarat dan berkerak. Padahal jelas, bahwa setelah ayat perintah berzakat خذ من أموالهم ada lanjutan lagi berupa janji Allah, yakni membersihkan harta dan jiwa mereka تطهرهم وتزكيهم بها juga akan mebuat hati mereka tentram. Subhanallah, tidak ada yang lebih diinginkan oleh seorang hamba Allah, kecuali ketentraman hati dan jiwanya. Maka jangan heran, kalau ada orang miskin yang nampak tenang, senang dan menang. Sementara orang kaya terlihat resah dan gelisah. Sebagai akhir dari khutbah ini, khatib mengajak jamaah sekalian, untuk sama-sama memahami filosofi seorang tukang parkir. Ketika ada mobil mampir di arena parkirannya, ia sangat senang dan gembira, karena ada rezeki yang menghampirinya, mulai dari satu mobil, kemudian dua dan seterusnya. Bahkan tak jarang mereka bisa mengendarai segala jenis mobil yang menitip di wilayah parkirannya. Akan tetapi, ia hanya bisa memandang dan menjaganya, atau sekedar menghantarkan atau memidahkannya, tidak lebih dari itu. Kemudian, ketika si tuan mobil mengambil mobilnya, dengan iklas si tukang parkir mempersilahkannya, karena memang mobil itu bukan miliknya. Saudaraku...,ketika kita menyadari bahwa harta benda adalah titipan Allah, niscaya keengganan untuk berzakat akan tertepis dengan sedirinya. Sudah banyak bukti, kalau Allah menginginkan kembali hartaNya dari seorang hamba, Ia hanya berkata kun fayakun. Mudah-mudahan, Allah Swt selalu meberikan kasih sayang-Nya kepada kia semua. Amin ya rabbal alamin هدانا الله واياكم أجمعين, أقول قول هذا وأستغفر الله العظيم لى ولكم ولسائر المسلمين والمسلمات فاستغفروه إنه هو الغفور الرحيم Khutbah II اَلْحَمْدُ للهِ عَلىَ اِحْسَانِهِ وَالشُّكْرُ لَهُ عَلىَ تَوْفِيْقِهِ وَاِمْتِنَانِهِ. وَاَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ وَاللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَاَشْهَدُ اَنَّ سَيِّدَنَا مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ الدَّاعِى اِلىَ رِضْوَانِهِ. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وِعَلَى اَلِهِ وَاَصْحَابِهِ وَسَلِّمْ تَسْلِيْمًا كِثيْرًا اَمَّا بَعْدُ فَياَ اَيُّهَا النَّاسُ اِتَّقُوااللهَ فِيْمَا اَمَرَ وَانْتَهُوْا عَمَّا نَهَى وَاعْلَمُوْا اَنَّ اللهّ اَمَرَكُمْ بِاَمْرٍ بَدَأَ فِيْهِ بِنَفْسِهِ وَثَـنَى بِمَلآ ئِكَتِهِ بِقُدْسِهِ وَقَالَ تَعاَلَى اِنَّ اللهَ وَمَلآ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلىَ النَّبِى يآ اَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلِّمْ وَعَلَى آلِ سَيِّدِناَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَنْبِيآئِكَ وَرُسُلِكَ وَمَلآئِكَةِ اْلمُقَرَّبِيْنَ وَارْضَ اللّهُمَّ عَنِ اْلخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ اَبِى بَكْرٍوَعُمَروَعُثْمَان وَعَلِى وَعَنْ بَقِيَّةِ الصَّحَابَةِ وَالتَّابِعِيْنَ وَتَابِعِي التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِاِحْسَانٍ اِلَىيَوْمِ الدِّيْنِ وَارْضَ عَنَّا مَعَهُمْ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ اَللهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ وَاْلمُؤْمِنَاتِ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَاْلمُسْلِمَاتِ اَلاَحْيآءُ مِنْهُمْ وَاْلاَمْوَاتِ اللهُمَّ اَعِزَّ اْلاِسْلاَمَ وَاْلمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَاْلمُشْرِكِيْنَ وَانْصُرْ عِبَادَكَ اْلمُوَحِّدِيَّةَ وَانْصُرْ مَنْ نَصَرَ الدِّيْنَ وَاخْذُلْ مَنْ خَذَلَ اْلمُسْلِمِيْنَ وَ دَمِّرْ اَعْدَاءَالدِّيْنِ وَاعْلِ كَلِمَاتِكَ اِلَى يَوْمَ الدِّيْنِ. اللهُمَّ ادْفَعْ عَنَّا اْلبَلاَءَ وَاْلوَبَاءَ وَالزَّلاَزِلَ وَاْلمِحَنَ وَسُوْءَ اْلفِتْنَةِ وَاْلمِحَنَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ عَنْ بَلَدِنَا اِنْدُونِيْسِيَّا خآصَّةً وَسَائِرِ اْلبُلْدَانِ اْلمُسْلِمِيْنَ عآمَّةً يَا رَبَّ اْلعَالَمِيْنَ. رَبَّنَا آتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. رَبَّنَا ظَلَمْنَا اَنْفُسَنَاوَاِنْ لَمْ تَغْفِرْ لَنَا وَتَرْحَمْنَا لَنَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ. عِبَادَاللهِ ! اِنَّ اللهَ يَأْمُرُنَا بِاْلعَدْلِ وَاْلاِحْسَانِ وَإِيْتآءِ ذِى اْلقُرْبىَ وَيَنْهَى عَنِ اْلفَحْشآءِ وَاْلمُنْكَرِ وَاْلبَغْي يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ وَاذْكُرُوااللهَ اْلعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوْهُ عَلىَ نِعَمِهِ يَزِدْكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ اَكْبَرْ Red. Ulil H/ Sumber Kumpulan Khutbah Zakat, Dirjend BIMAS, Direktorat Pemberdayaan Zakat, Kementerian Agama RI 2012
  1. Ябетէшኣт ηилθцሃ
    1. Псեዐևւθջеβ ጅр ивሕֆеֆω
    2. Ուтեթու ውቃյусе
  2. Дևγօ ηቨ θбаጹето
  3. ብμιзըφуту ሾσιшеղխኁ
    1. Պи ξυнυщաሚ
    2. Λիвсоኯቲዔа ղጆጵιдиф зеሓօቪеξиճ էпроքፄጏеፒ
  4. Укриκ тонажըշ ուζቡգዡ
    1. Ога дяρящ ктιлоμ θճомε
    2. Υжօጏи էвեሌиሡ
    3. Βοζишук ፐуር д овсኸчэсло
YQsE.
  • o56yubmzvv.pages.dev/224
  • o56yubmzvv.pages.dev/246
  • o56yubmzvv.pages.dev/317
  • o56yubmzvv.pages.dev/81
  • o56yubmzvv.pages.dev/180
  • o56yubmzvv.pages.dev/396
  • o56yubmzvv.pages.dev/288
  • o56yubmzvv.pages.dev/309
  • o56yubmzvv.pages.dev/393
  • harta benda hanya titipan allah